Cara Mendapat uang

Tuesday, 19 April 2016

METODE PEKERJAAN MEKANIKAL GEDUNG

PEKERJAAN MEKANIKAL

  1. Pekerjaan Instalasi Sistem Perpipaan Air Bersih
LINGKUP PEKERJAAN
  1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
  2. Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan yang diperlukan dalam sistim perpipaan air bersih dan bronscape.
  3. Pengujiaan / pengetesan terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolik per bagian, dan selanjutnya pengujian keseluruhan jaringan instalasi yang ada.
  4. Pengujian (test run) sistem secara keseluruhan dan mengurus izin-izin yang diperlukan dari dinas-dinas terkait ( PDAM / Dinas Pekerjaan Umum dan lain-lain ).



A. PERATURAN ATAU ACUAN
  • Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut:
  • Pedoman Plambing Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/ MEN/1982.
  • Keputusan Menteri P.U. No. 02/KPTS.1985.
  • Standar SNI dan SII.


B. GAMBAR – GAMBAR
  • Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
  • Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service maintenance jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.

C. KOORDINASI
  • Pemborong instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan Pemborong Instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain.


Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.

D. PELAKSANAAN PEMASANGAN

Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera menghubungi Direksi / Konsultan Pengawas . Pengambilan ukuran dan / atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
E. TESTING DAN COMMISSIONING
  • Sebelum Testing dan Commisioning dilaksanakan pemborong wajib mengajukan terlebih dahulu program Testing dan Commisioning.
  • Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu dan atau yang diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas, apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
  • Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong.


F. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
  • Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
  • Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
  • Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran dari Direksi/Konsultan Pengawas atas perbaikan/ penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
  • Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik.
  • Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah Berita Acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama Pemborong dan Direksi / Konsultan Pengawas.

G. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN

Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi. ­Penanggung jawab tersebut di atas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi / Konsultan Pengawas.

H. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
  • Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak konsultan Perencana dan Direksi / Konsultan Pengawas.
  • Perubahan material, dan lain-lainnya harus diajukan oleh pemborong kepada Direksi / Konsultan Pengawas, secara tertulis dan pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas secara tertulis.

I. IJIN-IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.

J. PENJELASAN UMUM
  • Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-gambar, pengadaan/ pemasangan barang dan aksesoris sebagaimana tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang diperlukan sehingga seluruh sistem dapat berfungsi dengan sempurna.
  • Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persaratan atas pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan teknisnya dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
  • Pelaksanaan pekerjaan mekanikal yang dilaksanakan adalah pekerjaan instalasi sistem perpipaan air bersih.
  • Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta arah dari masing-masing sistem pipa.
  • Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
  • Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindungi dari kotoran, air karat dan stress sebelum, selama sesudah pemasangan.
  • Untuk pipa besi di bawah tanah diberi lapisan cat / pita anti karat dengan ketebalan 2-3 mm dan diberi plingkut, kain / karung goni, diplingkut dari cahaya dan diberi pasir.
  • Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, Poli Vinil Chloride (PVC), harus juga terlindung dari cahaya matahari.


K. PERSYARATAN TEKNIS UMUM

  • Semua pekerjaan instalasi sistem perpipaan air bersih tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan uraian teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat
  • Pemasangan instalasi sistem perpipaan air bersih harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan lainnya. Dan apabila timbul persoalan, pemborong wajib mengajukan saran penyelesaiannya paling lambat 1 minggu sebelum bagian pekerjaan ini diselesaikan.
  • Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
  • Pemborong harus mempunyai tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi sistem perpipaan air bersih beserta pengadaan peralatan-peralatan yang akan digunakan.
  • Semua pekerjaan instalasi sistem perpipaan air bersih tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknisnya, serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang berwenang.
  • Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar sistem bekerja dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan/disebutkan secara jelas; misalnya fitting-fitting dan accessoriesnya.
  • Pemborong wajib mengirimkan contoh bahan atau brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan pengawas sebelum bahan atau alat tersebut dipasang.
  • Penawaran peralatan/material harus disertakan dengan brosur lengkap dan pemilihan ditandai dengan jelas.
  • Sebelum pekerjaan dilaksanakan, pelaksana wajib menunjukan gambar-gambar rencana (shop drawing) kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
  • Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh pelaksana.